Law

Sumber Hukum Islam yang Diperdebatkan (Mukhtalaf)

Sumber Hukum Islam yang Diperdebatkan (Mukhtalaf)

source image: pexels/khats cassim FAISOL.ID - Dalam ilmu ushul fiqh, terdapat berbagai sumber hukum Islam yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum syariat. Selain sumber utama seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, terdapat beberapa sumber hukum tambahan yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Beberapa di antaranya adalah Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, Istishab, Syar'u Man Qablana, dan Madzhab Shahabiy. Berikut pembahasan masing-masing sumber hukum ini. 1. Istihsan Istihsan secara bahasa berarti "menganggap baik". Dalam istilah ushul fiqh, istihsan adalah metode penetapan hukum dengan meninggalkan hukum qiyas yang tampak demi mengambil hukum lain yang lebih kuat berdasarkan dalil syar'i. Istihsan sering digunakan dalam…
Read More
Hak dan Kewajiban Debitor dalam Proses Kepailitan

Hak dan Kewajiban Debitor dalam Proses Kepailitan

FAISOL.ID - Dalam dunia bisnis, dinamika finansial yang tidak menentu terkadang membawa sebuah perusahaan atau individu ke dalam situasi sulit, salah satunya adalah kepailitan. Di Indonesia, sistem hukum telah mengatur mekanisme ini secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Ketika status pailit dijatuhkan, terjadi peralihan besar di mana seluruh aset dan harta benda debitor akan berada di bawah pengelolaan kurator. Lantas, bagaimana sebenarnya status hukum si debitor? Apa saja hak yang masih mereka miliki, dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi? Wewenang Debitor dalam Kepailitan Pasal 1 ayat…
Read More
Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

FAISOL.ID - Menjalankan sebuah bisnis tentu tidak luput dari berbagai risiko finansial, salah satunya adalah risiko gagal bayar yang dapat berujung pada masalah kepailitan. Di Indonesia, penyelesaian perkara kepailitan memiliki payung hukum yang ketat untuk melindungi hak debitor maupun kreditor. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), semua proses penyelesaian perkara kepailitan dilakukan secara resmi di Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Lantas, bagaimana aturan mengenai wilayah wewenang pengadilan, alur persidangan, hingga perlindungan aset selama proses hukum berjalan? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar Anda…
Read More
Urgensi Mengisi Kekosongan Norma Hukum AI di Indonesia

Urgensi Mengisi Kekosongan Norma Hukum AI di Indonesia

Oleh: Faisol Abrori, S.H. FAISOL.ID - Regulasi hukum saat ini tidak bisa lagi memakai pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Kecerdasan Buatan (AI) kini jauh berkembang pesat secara eksponensial bahkan hampir mendekati kecerdasan manusia, sementara hukum berjalan linier dan cenderung lambat. Dengan demikian, menurut hemat saya, negara perlu hadir untuk memberikan ruang khusus bagi studi terkait Hukum AI (AI Law) di Indonesia dan merumuskan satu hal penting dalam sejarah perkembangan manusia, yakni menyoal regulasi tentang AI. Hal ini tidak hanya membuka cakrawala baru dalam diskursus ilmu hukum, namun diharapkan mampu menjadi ruang dialogis bagi nurani, akal, dan hukum itu sendiri dalam…
Read More
Inovasi EAC (Elektronik Akta Cerai) dalam Sistem Peradilan Modern

Inovasi EAC (Elektronik Akta Cerai) dalam Sistem Peradilan Modern

Dunia peradilan di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang masif ke arah digitalisasi (e-court). Saya pernah menulis sebuah jurnal yang mengupas hal tersebut, bisa dibaca di Urgensi E-Court dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jember Salah satu gebrakan terbaru yang menyentuh langsung aspek hukum keluarga adalah kehadiran Elektronik Akta Cerai (EAC). Inovasi ini hadir sebagai solusi konkret untuk memangkas birokrasi usang yang selama ini identik dengan tumpukan kertas, antrean panjang di pengadilan, dan besarnya risiko manipulasi dokumen fisik. Definisi dan Latar Belakang Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan sistem berbasis aplikasi milik Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digunakan untuk…
Read More
Asas Inter Partes dan Erga Omnes dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Asas Inter Partes dan Erga Omnes dalam Sistem Peradilan di Indonesia

FAISOL.ID – Dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, terdapat dinamika yang signifikan terkait daya ikat dalam putusan pengadilan. Mengenai apakah hakim harus mengikuti putusan terdahulu dalam memutus perkara yang serupa, ataukah bebas tanpa terikat dengan putusan terdahulu. Kemudian muncul dua asas hukum klasik, yakni asas Inter Partes dan Erga Omnes. Inter Partes yakni putusan yang akibat-akibatnya hanya berlaku pada perkara yang diputus terhadap perkara lain yang datang kemudian dan mengandung persamaan yang belum tentu diberlakukan, semuanya diserahkan kepada yang memutus. Asas ini berakar kuat pada doktrin hukum perdata kuno, res judicata facit ius inter partes, yang artinya “perkara yang telah…
Read More
Mengenal Asas Fiksi Hukum, Semua Orang Dianggap Tahu Hukum

Mengenal Asas Fiksi Hukum, Semua Orang Dianggap Tahu Hukum

FAISOL.ID - Dalam dunia hukum terdapat sebuah asas yang cukup populer dan sering menjadi bahan diskusi, yaitu asas fiksi hukum. Asas ini berbunyi bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure). Artinya, begitu suatu peraturan hukum berlaku, maka tidak ada seorang pun yang dapat berdalih tidak mengetahui hukum tersebut. Namun, apa sebenarnya makna dari asas ini, bagaimana penerapannya, dan apakah asas ini masih relevan di era sekarang? Pengertian Asas Fiksi Hukum Secara sederhana, asas fiksi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa ketika suatu peraturan diundangkan dan mulai berlaku, maka hukum tersebut mengikat semua orang…
Read More
Quo Vadis Hukum di Indonesia?

Quo Vadis Hukum di Indonesia?

FAISOL.ID - Rasanya, pertanyaan Quo Vadis? selalu relevan diajukan ketika kita berbicara perihal hukum di Indonesia. Memang, sejak awal kemerdekaan, hukum diharapkan menjadi pilar keadilan dan penuntun pembangunan bangsa. Namun, di tengah realitas hari ini, kita justru dibuat kembali mempertanyakan: apakah hukum benar-benar tengah berjalan menuju keadilan, atau justru semakin terjebak dalam pusaran kepentingan? Hukum yang Masih Tajam ke Bawah Tak dapat dipungkiri, rasa ketidakadilan begitu nyata kita rasakan. Kita tentunya sering mendengar kasus pencurian kecil langsung dihukum berat, sementara kasus korupsi miliaran rupiah bisa ditunda-tunda, dinegosiasikan, bahkan ada yang hukuman akhirnya terasa sangat ringan. Inilah, apa yang disebut “tajam…
Read More
Vox Populi Vox Dei

Vox Populi Vox Dei

FAISOL.ID - “Suara rakyat adalah suara Tuhan.” Kalimat ini sering kita dengar, terutama saat musim pemilu atau ketika massa turun ke jalan menuntut perubahan. Ia terdengar sakral, seolah rakyat adalah representasi kebenaran itu sendiri. Namun, benarkah begitu? Apakah setiap teriakan mayoritas bisa kita samakan dengan suara ilahi? Sejarah mencatat, ungkapan Vox Populi Vox Dei pertama kali ditulis oleh Alcuin, seorang penasehat Kaisar Charlemagne, pada abad ke-8. Menariknya, ia justru menggunakannya sebagai peringatan: jangan mudah percaya pada suara kerumunan, sebab massa sering kali terbawa emosi dan bukan rasionalitas. Dalam perjalanan waktu, kalimat itu berubah makna, digunakan untuk menegaskan legitimasi rakyat terhadap…
Read More
Apa Itu Putusan Verstek? Dan Bagaimana Upaya Hukumnya?

Apa Itu Putusan Verstek? Dan Bagaimana Upaya Hukumnya?

FAISOL.ID - Dalam hukum acara perdata, seringkali masyarakat mendengar istilah putusan verstek. Namun, tidak semua orang memahami apa makna dari putusan ini, bagaimana mekanismenya dijatuhkan, serta apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, penting membahasnya dengan bahasa yang sederhana agar lebih mudah dipahami. Apa Itu Putusan Verstek? Secara sederhana, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan pengadilan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Dalam istilah hukum, hal ini disebut sebagai default judgment. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 149 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten).…
Read More