21 Mar
FAISOL.ID - Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah dua mekanisme hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah utang-piutang di Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitor tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam kondisi ini, seluruh harta debitor akan dikelola oleh kurator untuk membayar utang kepada para kreditor sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, PKPU adalah upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan penundaan pembayaran utang kepada kreditor. Tujuannya adalah agar debitor dapat menyusun rencana perdamaian…