05
Jun
Oleh: Faisol Abrori, S.H. FAISOL.ID - Regulasi hukum saat ini tidak bisa lagi memakai pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Kecerdasan Buatan (AI) kini jauh berkembang pesat secara eksponensial bahkan hampir mendekati kecerdasan manusia, sementara hukum berjalan linier dan cenderung lambat. Dengan demikian, menurut hemat saya, negara perlu hadir untuk memberikan ruang khusus bagi studi terkait Hukum AI (AI Law) di Indonesia dan merumuskan satu hal penting dalam sejarah perkembangan manusia, yakni menyoal regulasi tentang AI. Hal ini tidak hanya membuka cakrawala baru dalam diskursus ilmu hukum, namun diharapkan mampu menjadi ruang dialogis bagi nurani, akal, dan hukum itu sendiri dalam…
