FAISOL.ID – Dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, terdapat dinamika yang signifikan terkait daya ikat dalam putusan pengadilan. Mengenai apakah hakim harus mengikuti putusan terdahulu dalam memutus perkara yang serupa, ataukah bebas tanpa terikat dengan putusan terdahulu. Kemudian muncul dua asas hukum klasik, yakni asas Inter Partes dan Erga Omnes.
Inter Partes yakni putusan yang akibat-akibatnya hanya berlaku pada perkara yang diputus terhadap perkara lain yang datang kemudian dan mengandung persamaan yang belum tentu diberlakukan, semuanya diserahkan kepada yang memutus.
Asas ini berakar kuat pada doktrin hukum perdata kuno, res judicata facit ius inter partes, yang artinya “perkara yang telah diputus hanya menciptakan hukum bagi para pihak yang bersangkutan.”
Lebih jauh, sistem peradilan di Indonesia umumnya tidak menganut “stare decisis” atau preseden layaknya negara-negara Common Law (Inggris atau Amerika Serikat), artinya hakim di Indonesia bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan terdahulu.
Meski demikian, dalam praktik di lapangan, hakim sealu mengikuti yurisprudensi tetap (Vaste Jurisprudensi) terutama Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai rujukan demi menjaga konsistensi hukum. Namun, rujukan ini hanya bersifat persuasive precedent bukan binding precedent (preseden mutlak).
Sedangkan Erga Omnes yakni putusan yang akibat-akibatnya berlaku bagi semua perkara yang mungkin terjadi di masa mendatang. Dalam konteks hukum, putusan yang memiliki sifat Erga Omnes tidak hanya mengikat subjek hukum yang mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memiliki daya ikat yang universal dan mutlak terhadap seluruh warga negara, lembaga negara, pejabat publik, serta seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Ketika berbicara dalam konteks peradilan di Indonesia, asas ini umumnya melekat pada peradilan konstitusi maupun administrasi negara yang menguji keabsahan suatu norma hukum bersifat abstrak-umum (regeling), bukan semata-mata sengketa konkret-individual (beschikking).

Pasca reformasi, amandemen UUD 1945 melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 24C yang salah satu wewenangnya adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Meskipun teks undang-undang tidak secara eksplisit menulis kata “Erga Omnes“, sifat final and binding ini secara teoretis dan praktis melahirkan daya ikat Erga Omnes.
Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi hukum yang bersifat umum, karena menyangkut keberlangsungan norma Undang-undang, bukan sekadar hubungan antar pihak. Dengan demikian, jika MK menyatakan suatu Pasal bertentangan dengan UUD 1945 maka Pasal tersebut kehilangan daya ikatnya bagi seluruh rakyat Indonesia, dan secara bersamaan berlaku asas Erga Omnes melalui sifat final and binding putusan Mahkamah Konstitusi.
