debitor

Hak dan Kewajiban Debitor dalam Proses Kepailitan

Hak dan Kewajiban Debitor dalam Proses Kepailitan

source image: pexels/alena darmel Kepailitan merupakan kondisi di mana debitor tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur, sehingga seluruh harta kekayaannya berada di bawah pengelolaan kurator. Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Artikel ini akan membahas hak dan kewajiban debitor dalam proses kepailitan serta implikasi hukumnya. Wewenang Debitor dalam Kepailitan Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak…
Read More