16 Mar
source image: pexels/khats cassim FAISOL.ID - Dalam ilmu ushul fiqh, terdapat berbagai sumber hukum Islam yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum syariat. Selain sumber utama seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, terdapat beberapa sumber hukum tambahan yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Beberapa di antaranya adalah Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, Istishab, Syar'u Man Qablana, dan Madzhab Shahabiy. Berikut pembahasan masing-masing sumber hukum ini. 1. Istihsan Istihsan secara bahasa berarti "menganggap baik". Dalam istilah ushul fiqh, istihsan adalah metode penetapan hukum dengan meninggalkan hukum qiyas yang tampak demi mengambil hukum lain yang lebih kuat berdasarkan dalil syar'i. Istihsan sering digunakan dalam…