16
Jun
FAISOL.ID - Menjalankan sebuah bisnis tentu tidak luput dari berbagai risiko finansial, salah satunya adalah risiko gagal bayar yang dapat berujung pada masalah kepailitan. Di Indonesia, penyelesaian perkara kepailitan memiliki payung hukum yang ketat untuk melindungi hak debitor maupun kreditor. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), semua proses penyelesaian perkara kepailitan dilakukan secara resmi di Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Lantas, bagaimana aturan mengenai wilayah wewenang pengadilan, alur persidangan, hingga perlindungan aset selama proses hukum berjalan? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar Anda…
