Hukum Kepailitan

Kepailitan dan PKPU: Pengertian, Perbedaan, dan Proses Hukumnya

Kepailitan dan PKPU: Pengertian, Perbedaan, dan Proses Hukumnya

FAISOL.ID - Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah dua mekanisme hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah utang-piutang di Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitor tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam kondisi ini, seluruh harta debitor akan dikelola oleh kurator untuk membayar utang kepada para kreditor sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, PKPU adalah upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan penundaan pembayaran utang kepada kreditor. Tujuannya adalah agar debitor dapat menyusun rencana perdamaian…
Read More
Bagaimana Hukum Melindungi Karyawan Saat Perusahaan Pailit?

Bagaimana Hukum Melindungi Karyawan Saat Perusahaan Pailit?

FAISOL.ID - Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, banyak pihak yang terkena dampaknya, termasuk para karyawan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, karyawan juga menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak mereka, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, dan tunjangan lainnya. Lantas, bagaimana hukum melindungi karyawan dalam situasi ini? Nah, artikel ini akan membahas perlindungan hukum bagi karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan. Apa yang Terjadi Saat Perusahaan Pailit? Pailit terjadi ketika perusahaan tidak mampu membayar utang dan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga. Setelah putusan pailit keluar, semua aset perusahaan akan dikelola oleh kurator, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan aset kepada kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang…
Read More
Apakah Pailit Bisa Dicabut? Ini Syarat dan Proses Pembatalan Pailit

Apakah Pailit Bisa Dicabut? Ini Syarat dan Proses Pembatalan Pailit

FAISOL.ID - Kepailitan merupakan kondisi di mana seseorang atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utang oleh pengadilan. Namun, ada kalanya situasi berubah, dan pihak yang dinyatakan pailit ingin mengajukan pembatalan status tersebut. Lantas, apakah pailit bisa dicabut? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat dan prosedur tertentu. Nah, artikel kali ini akan membahas syarat dan proses pembatalan kepailitan di Indonesia secara lengkap. Apakah Kepailitan Bisa Dicabut? Ya, status kepailitan bisa dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme pembatalan putusan pailit. Pembatalan ini dapat terjadi dalam beberapa kondisi, misalnya jika debitor telah menyelesaikan kewajibannya atau ada kesalahan dalam putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan.…
Read More
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur

Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur

designed by Freepik FAISOL.ID - Permohonan pernyataan pailit merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diajukan oleh debitur atau kreditur jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Permohonan oleh Debitor Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas…
Read More
Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

designed by Freepik FAISOL.ID - Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum. Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu: 1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor. 2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor. 3. Dalam…
Read More
Mengenal Istilah-Istilah dalam Hukum Kepailitan

Mengenal Istilah-Istilah dalam Hukum Kepailitan

FAISOL.ID - Hukum kepailitan adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis dan ekonomi. Kepailitan sendiri merupakan kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Dalam proses kepailitan, ada banyak istilah yang digunakan yang sering kali membingungkan bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum. Memahami istilah-istilah dalam hukum kepailitan sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha, investor, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana penyelesaian utang-piutang diatur secara hukum. Artikel ini akan membahas beberapa istilah utama dalam hukum kepailitan, seperti kepailitan, kurator, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang…
Read More