11 Mar
FAISOL.ID - Hukum kepailitan adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis dan ekonomi. Kepailitan sendiri merupakan kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Dalam proses kepailitan, ada banyak istilah yang digunakan yang sering kali membingungkan bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum. Memahami istilah-istilah dalam hukum kepailitan sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha, investor, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana penyelesaian utang-piutang diatur secara hukum. Artikel ini akan membahas beberapa istilah utama dalam hukum kepailitan, seperti kepailitan, kurator, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang…