FAISOL.ID – Mencari nafkah bagi keluarga merupakan kewajiban dari seorang pria sebagai kepala rumah tangga. Namun, ada kalanya hal tersebut tidak dapat dipenuhi karena berbagai sebab. Misalnya saja karena sakit, meninggal, berpisah dan lainnya. Maka akan dibahas mengenai pahala wanita menjadi tulang punggung keluarga.
Keadaan tersebut tentunya akan menuntut wanita untuk ikut mencari nafkah. Lalu apa sajakah pahala wanita menjadi tulang punggung keluarga? Berikut ulasannya:
Kewajiban Mencari Nafkah
Seperti diketahui jika laki-laki adalah seorang pemimpin di keluarga sehingga memiliki kewajiban untuk mencari nafkah. Hal itu tercantum di surah An Nisa ayat 34 yang memberikan penjelasan bahwa laki-laki merupakan pemimpin untuk wanita.
Penjelasannya yaitu dikarenakan Tuhan telah memberikan sebagian kelebihan pada diri laki-laki diatas perempuan. Dengan demikian, laki-laki tersebut wajib untuk memberikan nafkah kepada perempuan dan juga keluarga yang ditanggungnya.
Selain dalam surah tersebut, kewajiban mencari nafkah oleh laki-laki juga tercantum dalam surah lain yaitu Al Baqarah ayat 233 dan juga Ath Thalaq ayat 7. Dengan demikian, wanita tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Meskipun demikian, wanita tetap boleh bekerja namun atas izin dari ayah atau suami masing-masing. Pekerjaan tersebut bukanlah kewajiban namun sebagai sarana untuk membantu suami.
Selain itu, pekerjaan yang dilakukan pun tidak boleh bertentangan dengan syariat agama. Adapun hasilnya merupakan milik wanita itu sendiri dan tidak wajib untuk diberikan kepada suaminya.
Pahala Wanita Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Kadangkala, wanita harus bekerja karena tuntutan kebutuhan hidup. Misalnya saja suami sakit keras atau meninggal dan memiliki anak yang masih kecil, ayah meninggal dan memiliki ibu serta adik-adik yang harus diurus dan lain sebagainya. Untuk itu, hasil kerja wanita tersebut dapat dihitung sebagai pahala bagi dirinya.
- Menurut Hadis Bukhari dan Muslim
Wanita yang membantu untuk mencari nafkah ternyata sudah ada sejak dahulu kala. Menurut hadis tersebut pada zaman Nabi Muhammad terdapat seorang wanita bernama Zainab yang membantu suaminya dalam mencari nafkah. Selain mencari nafkah, Zainab juga membantu anak-anak yatim.
Karena hal tersebut, dirinya pun meminta suaminya untuk bertanya kepada Rasul, namun suaminya menyuruh dirinya sendiri untuk bertanya. Ketika Zainab hendak menemui Rasul, dirinya berpapasan di depan pintu dengan wanita lain yang memiliki maksud serupa.
Akhirnya mereka bertemu dengan Bilal dan meminta tolong kepadanya untuk menanyakan masalah tersebut kepada Nabi. Mereka juga berpesan untuk merahasiakan identitas mereka.
Setelah itu, Bilal masuk dan bertanya kepada Nabi Muhammad secara langsung. Pada saat itu, Nabi menjawab bahwa wanita tersebut memperoleh dua pahala, kekerabatan dan zakat.
Dari hadis tersebut disebutkan bahwa wanita yang memberikan nafkah kepada keluarganya dan juga orang lain akan mendapatkan dua pahala. Pahala tersebut yaitu kekerabatan dan juga pahala untuk berzakat.
- Menurut Imam Mawardi
Berikutnya, pahala wanita menjadi tulang punggung keluarga juga dijelaskan oleh Imam Mawardi. Hal ini tercantum dalam bukunya yang berjudul Al Hawi Al Kabir Fi Fiqh Madzhab Al Imam Al Syafi’i. Di dalam kitab tersebut Imam Mawardi menjelaskan bahwa bagi wanita, baik itu istri maupun anak yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya maka akan dihitung sebagai pahala.
- Menurut Ibnu Hajar
Lebih lanjut, menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dijelaskan bahwa Zainab selain membantu mencari nafkah juga merawat saudara laki-laki dan perempuannya yang dalam keadaan yatim. Untuk itu, Zainab akan mendapat keutamaan berupa dua pahala untuknya. Pahala tersebut antara lain pahala untuk kekerabatan dan silaturahmi serta sedekah dan zakat.
Demikianlah penjelasan mengenai pahala wanita menjadi tulang punggung keluarga yang perlu diketahui. Meski demikian, tanggung jawab mencari nafkah tetap terletak pada laki-laki dan wanita tidak wajib untuk melakukannya.