20
Mar
FAISOL.ID - Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, banyak pihak yang terkena dampaknya, termasuk para karyawan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, karyawan juga menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak mereka, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, dan tunjangan lainnya. Lantas, bagaimana hukum melindungi karyawan dalam situasi ini? Nah, artikel ini akan membahas perlindungan hukum bagi karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan. Apa yang Terjadi Saat Perusahaan Pailit? Pailit terjadi ketika perusahaan tidak mampu membayar utang dan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga. Setelah putusan pailit keluar, semua aset perusahaan akan dikelola oleh kurator, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan aset kepada kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang…
