27 Agu
FAISOL.ID - Dalam hukum acara perdata, seringkali masyarakat mendengar istilah putusan verstek. Namun, tidak semua orang memahami apa makna dari putusan ini, bagaimana mekanismenya dijatuhkan, serta apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, penting membahasnya dengan bahasa yang sederhana agar lebih mudah dipahami. Apa Itu Putusan Verstek? Secara sederhana, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan pengadilan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Dalam istilah hukum, hal ini disebut sebagai default judgment. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 149 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten).…

