11
Mar
designed by Freepik FAISOL.ID - Permohonan pernyataan pailit merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diajukan oleh debitur atau kreditur jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Permohonan oleh Debitor Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas…
