Demo Buruh 28 Agustus Digelar Serentak, Tuntutan Hapus Outsourcing hingga Reformasi Pajak

image: AI generated

FAISOL.ID – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan pada Kamis (28/8/2025). Aksi serentak ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta melibatkan sejumlah serikat pekerja lainnya, termasuk Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten.

Gelombang unjuk rasa tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga berlangsung di banyak daerah industri besar di Indonesia.

Di ibu kota, demonstrasi dipusatkan di Gedung DPR RI, Senayan, dan Istana Kepresidenan. Massa buruh datang melalui berbagai jalur, mulai dari Cikarang lewat jalan tol menuju Senayan, rombongan dari Cikupa–Balaraja, hingga buruh asal Bogor dan Depok melalui Jalan Raya Bogor.

Buruh dari kawasan industri Pulo Gadung dan Sunter juga turut serta dengan menyusuri jalan arteri menuju DPR dan Istana. Situasi ini membuat aparat kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama.

Sementara itu, di Kota Serang, ribuan anggota SPN Banten menggelar aksi bertajuk Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Mereka menyuarakan tuntutan yang dinilai penting bagi perlindungan pekerja, terutama terkait praktik outsourcing dan sistem upah yang belum mencerminkan keadilan.

SPN menilai masih banyak perusahaan yang membayar buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga kesenjangan kesejahteraan pekerja semakin lebar.

Tuntut 6 Poin Penting

Secara nasional, ada enam tuntutan utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, menghapus sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Kedua, menolak kebijakan upah murah yang masih banyak diterapkan di berbagai sektor industri. Ketiga, menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA  Siap-siap! Penyaluran Bansos Kedepannya Bakal Pakai Sistem GovTech, Negara Bisa Hemat Rp100 Triliun

Tuntutan keempat adalah mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang outsourcing. Kelima, mendesak pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin marak.

Buruh menilai banyak pekerja yang kehilangan hak-hak normatif mereka ketika di-PHK, sehingga perlu ada satgas yang benar-benar mengawasi praktik tersebut.

Tuntutan terakhir adalah reformasi perpajakan. Buruh mendesak agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan pajak pesangon, pajak atas tunjangan hari raya (THR), serta jaminan hari tua (JHT).

Diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah juga menjadi sorotan, karena dinilai tidak adil dibandingkan dengan pekerja laki-laki.

SPN Banten secara khusus menekankan bahwa sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Pekerja outsourcing dinilai tidak memiliki kepastian kerja, menerima upah di bawah UMK, minim perlindungan jaminan sosial, hingga terjebak dalam kontrak kerja yang tidak jelas.

Dalam banyak kasus, perusahaan inti dan pihak penyedia outsourcing saling melempar tanggung jawab ketika terjadi masalah.

Selain itu, aksi buruh juga menyuarakan perlunya pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, menyusul pencabutan RUU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168.

Buruh menilai regulasi baru yang lebih berpihak kepada pekerja harus segera diwujudkan. Tidak hanya itu, mereka juga mendorong penguatan regulasi lain seperti RUU pemberantasan korupsi.

Aksi buruh kali ini tidak hanya berlangsung di Jakarta dan Banten, tetapi juga di Karawang, Bekasi, Tangerang, Bogor, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga ke sejumlah kota besar di luar Jawa, seperti Medan, Batam, Makassar, Ambon, Ternate, dan Jayapura.

BACA  Gedung DPRD Makassar Dibakar saat Demo, Empat Orang Meninggal

Dengan tuntutan yang sama, demo buruh serentak pada 28 Agustus 2025 ini menjadi momentum buruh untuk menegaskan kembali bahwa isu ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Harapan mereka jelas: kebijakan yang lebih adil, perlindungan yang nyata, serta kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh pekerja di Indonesia.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *