“Selamat sol, kamu lolos“. Begitu bunyi pesan whatsapp pengacara di kantor tempat saya magang, sembari mengirimkan satu lampiran berjudul “UPA 2026 – Hasil Ujian Kota Jember“. Saya yang saat itu sedang menganalisis sebuah perkara, terdiam sejenak, tak henti-hentinya mengucapkan syukur alhamdulillah. Akhirnya satu fase terlewati lagi, yang artinya semakin dekat menuju agenda sumpah untuk bisa beracara sendiri sebagai seorang advokat nantinya.
Sebelum diangkat menjadi advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Pertama, mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), Kedua mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat), dan Ketiga Pengangkatan & Pengambilan Sumpah. Artinya, menjadi sarjana hukum saja tidak cukup, dimana seseorang harus melalui ketiganya untuk bisa disebut sebagai advokat.
Lolos UPA, Apa Kuncinya?
Satu jam setelah UPA selesai, saya membuka threads sebentar, dan kalian tahu apa yang terjadi? Banyak utas bertebaran di linimasa, menceritakan bagaimana kondisi kawan-kawan paralegal pasca dibantai UPA. Ada yang cemas, khawatir, ketar-ketir, tapi sebagian ada juga yang bodoamat, nah mereka penganut sistem “kerjakan-selesai-lupakan”. Hehe.
Dan saya sendiri lebih ke golongan pertama sih, golongan yang cemas bin khawatir. Bukan karena tidak belajar, tapi memang sebagian soal agak “tricky“, dan itu yang bikin saya kepikiran. Dan sepertinya bukan cuma saya sendirian yang merasakan itu. Ketika saya perhatikan, di ruangan ujian yang berisi sekitar 20-an orang, banyak di antara mereka yang saling berdiskusi terkait essai yang baru saja mereka kumpulkan. “Eh, itu tadi wanprestasi bukan?“, “Loh, bukannya PMH ya?” Ya, seisi ruangan terpecah jadi dua golongan besar, ada yang PMH dan lainnya menulis wanprestasi.
Yang benar yang mana? Wallahu a’lam, karena saya sendiri lupa juga soal ceritanya seperti apa, hehe. Yang saya ingat, saat itu saya melakukan analisis isu hukum secara singkat, lalu memilih jenis gugatannya apa, lalu mengisi semua poin-poin tanpa terkecuali. That’s it.
Apakah Soalnya Sulit?
Sulit atau mudah, menurut hemat saya itu merupakan penilaian yang sangat subjektif yah. Karena itu semua bergantung pada tingkatan usaha (belajar), keseringan menulis dokumen litigasi, dan bagaimana cara menganalisis suatu kasus. Cuman bagi saya, soalnya sedikit lebih sulit dibanding soal yang saya jadikan bahan belajar. Terutama soal pilihan gandanya.
Tapi, semua itu kembali lagi, nggak ada cara instan menaklukkan UPA selain belajar. Nah, belajar pun nggak sembarang belajar. Karena seperti yang kita semua ketahui, ilmu hukum itu scope-nya sangat luas, jadi dalam UPA ini diberikan limit (batasan) untuk mempermudah peserta mempelajarinya.
Tips & Trik Mengikuti UPA
Berdasarkan buku panduan UPA, setidaknya ada
7 materi yang diujikan dalam sesi pilihan ganda dengan total 120 soal, berikut diantaranya:
- Fungsi, Peran dan Perkembangan Organisasi Advokat
- Kode Etik Advokat Indonesia
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Di samping itu, untuk materi esainya sendiri seputar Hukum Acara Perdata, dengan tugas membuat surat kuasa dan gugatan, yang harus selesai dalam waktu 90 menit.
Ada beberapa tips dan trik yang bisa kalian pelajari, dan ini sangat membantu saya mempersiapkan UPA dengan baik:
1. Belajar dengan Giat
Sebenarnya kunci utamanya adalah satu hal, belajar dengan konsisten. Harus benar-benar mempelajari ilmu hukum, teori-teori hukum baik pidana maupun pendata, sekaligus hukum acaranya. Kalau perlu, buat poin-poin agar lebih mudah untuk memahaminya. Insyaallah jika itu semua sudah dilakukan, akan mudah menjawab soal nantinya.
2. Persiapkan Alat Tulis dengan Lengkap
Jauh-jauh hari sebelumnya, harus sudah disiapkan peralatan tes yang dipersyaratkan, seperti pensil 2B, penghapus, rautan pensil, pulpen, dan tip-x. Ya, meskipun dari pihak panitia sebenarnya menyediakan, akan tetapi itu hanya sedikit dan terbatas untuk mengantisipasi hal tidak terduga selama ujian. Intinya, persiapkan semuanya.
3. Kenali Sistem Penilaian
Sebenarnya sistem penilaian sendiri tidak pernah dipublikasikan secara gamblang, namun berdasarkan informasi yang saya ketahui, sistem penilaian biasanya tidak mengenal pengurangan jawaban untuk pilihan ganda, yang artinya semua nomor pada lembar jawaban harus terisi, baik yang tahu maupun tidak, agar memaksimalkan poin.
Selain itu, untuk sistem penilaian esai sendiri, biasanya kumulasi poinnya 100 (untuk surat kuasa dan gugatan) dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Kuasa: 19 poin + 6 = 25 x 2 = 50
- Gugatan: 19 poin + 6 = 25 x 2 = 50
(masing-masing surat kuasa dan gugatan memiliki 19 komponen utama, lalu ditambah upah menulis dengan skala paling rendah 2 – maksimal 6)
Jadi, total maksimal poinnya adalah 100. Dengan mengetahui ini, peserta bisa mempelajari dengan baik, dan menulis semua poinnya agar mendapatkan hasil maksimal.
4. Datang Sebelum Ujian Dimulai
Sebaiknya, peserta datang 30 menit lebih awal sebelum ujian dimulai. Ya, meskipun pengalaman saya UPA dilaksanakan saat weekend, namun tidak menutup kemungkinan ada kendala yang terjadi, sehingga direkomendasikan mengantisipasi dengan datang lebih awal. Karena sedari awal sudah jelas tertera dalam buku panduan bahwa keterlambatan merupakan hal fatal yang tidak dapat ditolelir.
5. Jangan Lupa Berdoa
Setelah semua hal dipersiapkan dengan baik, yang terakhir jangan lupa berdoa. Semoga diberi kelancaran dan kemudahan dalam menjawab soal-soal
Setelah usai mengerjakan, panitia UPA memberitahukan bahwa hasil akan diumumkan beberapa minggu kemudian, dan insyaallah seluruh peserta di Kabupaten Jember ketika UPA 2026 sepertinya lolos semua. So, coba kalian komen di bawah, sudah sejauh mana persiapan UPA nya?
(Artikel ini diikutsertakan dalam lomba blog nasional bersama Omjay Guru Blogger Indonesia https://wijayalabs.com/)
