04 Sep
FAISOL.ID - Dalam dunia hukum terdapat sebuah asas yang cukup populer dan sering menjadi bahan diskusi, yaitu asas fiksi hukum. Asas ini berbunyi bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure). Artinya, begitu suatu peraturan hukum berlaku, maka tidak ada seorang pun yang dapat berdalih tidak mengetahui hukum tersebut. Namun, apa sebenarnya makna dari asas ini, bagaimana penerapannya, dan apakah asas ini masih relevan di era sekarang? Pengertian Asas Fiksi Hukum Secara sederhana, asas fiksi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa ketika suatu peraturan diundangkan dan mulai berlaku, maka hukum tersebut mengikat semua orang…









