FAISOL.ID – Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, banyak pihak yang terkena dampaknya, termasuk para karyawan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, karyawan juga menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak mereka, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, dan tunjangan lainnya.
Lantas, bagaimana hukum melindungi karyawan dalam situasi ini? Nah, artikel ini akan membahas perlindungan hukum bagi karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan.
Apa yang Terjadi Saat Perusahaan Pailit?
Pailit terjadi ketika perusahaan tidak mampu membayar utang dan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga. Setelah putusan pailit keluar, semua aset perusahaan akan dikelola oleh kurator, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan aset kepada kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi ini, karyawan dianggap sebagai kreditur preferen, yaitu pihak yang memiliki hak istimewa dalam mendapatkan pembayaran sebelum kreditur lainnya.
Perlindungan Hukum bagi Karyawan Saat Perusahaan Pailit
1. Hak atas Gaji dan Tunjangan yang Belum Dibayar
Menurut Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dan hak-hak pekerja merupakan utang yang harus diprioritaskan dalam proses kepailitan. Artinya, sebelum kreditur lain menerima pembayaran, hak karyawan harus dipenuhi terlebih dahulu.
2. Hak atas Pesangon dan Kompensasi
Jika perusahaan mengalami pailit, karyawan tetap berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Hak ini juga diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak pekerja harus didahulukan dari kreditur lainnya.
3. Perlindungan melalui Kurator
Kurator bertugas mengelola aset perusahaan yang pailit dan mendistribusikannya kepada kreditur, termasuk membayarkan hak karyawan. Dalam proses ini, kurator harus memprioritaskan pembayaran hak karyawan sebelum membayar kreditur lain, seperti bank atau pemasok.
4. Perlindungan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jika perusahaan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang terkena dampak kepailitan bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
5. Perlindungan melalui Serikat Pekerja dan Lembaga Hukum
Karyawan dapat mengajukan gugatan melalui serikat pekerja atau meminta bantuan hukum dari pengacara jika hak mereka tidak dipenuhi dalam proses kepailitan. Pengadilan bisa mengeluarkan perintah agar hak-hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan
Jika perusahaan tempat Anda bekerja mengalami kepailitan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan perusahaan telah resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan dan ketahui siapa kurator yang bertanggung jawab.
- Kumpulkan semua dokumen penting seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti hak tunjangan yang belum dibayar.
- Laporkan hak yang belum dibayarkan kepada kurator agar masuk dalam daftar tagihan yang harus diselesaikan.
- Hubungi serikat pekerja atau pengacara jika ada ketidakadilan dalam proses pembayaran hak karyawan.
- Daftarkan diri dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi karyawan saat perusahaan mengalami pailit, terutama dalam hal gaji, pesangon, dan tunjangan yang belum dibayarkan. Undang-Undang Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak karyawan menjadi prioritas dalam proses kepailitan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya dan mengambil langkah yang tepat agar tidak dirugikan.
Jika Anda atau rekan kerja mengalami situasi ini, segera cari informasi hukum yang valid dan manfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak Anda.