undang-undang

JIKA UU POKOK AGRARIA TIDAK DIPERBAHARUI, MAKA KONFLIK SOSIAL AKAN TERUS TERJADI

JIKA UU POKOK AGRARIA TIDAK DIPERBAHARUI, MAKA KONFLIK SOSIAL AKAN TERUS TERJADI

Berbicara tentang masalah tanah, jika ditinjau dari hukum adat. Tanah merupakan suatu hal yang cukup esensiil dalam kehidupan manusia. Menurut Suyono Wignjodipuro ada dua hal pokok yang menyebabkan tanah mempunyai kedudukan penting, Pertamakarena sifatnya yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang bagaimanapun keadaannya masih tetap bersifat tetap atau kadang-kadang bahkan menguntungkan. Keduakarena fakta bahwa bahwa tanah itu merupakan tempat tinggal persekutuannya, merupakan penghitungan bagi warga persekutuan, merupakan tempat warga dikebumikan, dan juga merupakan tempat tinggal para roh dan dayang-dayang leluhur persekutuan (Surojo 1968). Hal senada juga disampaikan oleh Maria S.W. Sumardjono bahwa karena sifatnya yang langka dan terbatas, serta merupakan kebutuhan…
Read More