30 Jul
Fiqih dan Ushul Fiqih adalah dua cabang ilmu yang menjadi fondasi dalam memahami syariat Islam. Secara ilmiah, ilmu Fiqih dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Fiqih membahas tindakan seorang mukallaf (orang yang telah dibebani tanggung jawab hukum dalam Islam) dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan berdasarkan syariat. Oleh karena itu, tujuan mempelajari ilmu Fiqih adalah untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia, seperti ibadah, muamalah (hubungan sosial), pernikahan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Salah satu tujuan utama dari mempelajari ilmu Fiqih…