Tujuan dan Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Fiqih dan Ushul Fiqih adalah dua cabang ilmu yang menjadi fondasi dalam memahami syariat Islam. Secara ilmiah, ilmu Fiqih dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci.

Fiqih membahas tindakan seorang mukallaf (orang yang telah dibebani tanggung jawab hukum dalam Islam) dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan berdasarkan syariat. Oleh karena itu, tujuan mempelajari ilmu Fiqih adalah untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia, seperti ibadah, muamalah (hubungan sosial), pernikahan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

Salah satu tujuan utama dari mempelajari ilmu Fiqih adalah menemukan inti dari maqasidusy-syariah atau tujuan-tujuan pensyariatan. Maqasidusy-syariah mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang ingin dicapai oleh hukum Islam, seperti melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan memahami maqasidusy-syariah, seseorang dapat menerapkan hukum syariat dengan lebih bijak dan relevan terhadap konteks yang dihadapi.

Di sisi lain, ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas tentang metodologi dalam menentukan hukum syariat dari dalil-dalil yang ada. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqih meliputi kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menarik kesimpulan hukum syar’i dari dalil-dalil yang rinci. Ushul Fiqih memberikan landasan teori dan metodologi untuk memahami, menafsirkan, dan menerapkan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).

Tujuan mempelajari Ushul Fiqih adalah untuk memahami kaidah-kaidah ushuliyyah yang digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum syariat. Dengan menguasai Ushul Fiqih, seorang Muslim dapat mengetahui dasar-dasar pengambilan hukum sehingga tidak hanya mengikuti pendapat tertentu secara taklid (mengikuti tanpa mengetahui alasan), tetapi juga dapat mengambil hukum berdasarkan pemahaman yang jelas dan kritis.

BACA  Cara Ganti Nama Pemilik Rekening Bank dan Kartu ATM BCA dengan Mudah dan Cepat

Drs. H.A. Syafi’i Karim dalam bukunya “Fiqh Ushul Fiqh” menyebutkan bahwa tujuan utama mempelajari ilmu ini adalah untuk memperoleh pemahaman hukum syar’i dengan jalan yang yakin (qath’i) atau dugaan kuat (dzan) dan untuk menghindari taklid yang buta.

Dengan demikian, ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih saling melengkapi. Fiqih memberikan panduan praktis mengenai penerapan hukum syariat, sementara Ushul Fiqih menyediakan kerangka metodologis untuk menentukan dan memahami hukum tersebut. Kedua ilmu ini sangat penting bagi setiap Muslim agar memahami tujuan dan manfaat mempelajari syariat Islam secara komprehensif dan kritis.

Wallahu a’lam.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *