SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) : Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

Jika kamu akan menjalankan suatu usaha, selain menyiapkan modal dan berbagai rencana teknis untuk memulainya, kamu juga perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin usaha perdagangan sebagai langkah awal untuk melegalkan atau membuat usaha kamu sah di mata hukum. Izin usaha yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Dengan SIUP ini, kamu dapat menunjukkan bukti bahwa usahamu telah disahkan oleh pemerintah dan dapat dijalankan secara legal. Baik bisnis perorangan maupun bersama atau kelompok, SIUP menjadi hal wajib yang harus dimiliki sebelum memulai bisnis. Berikut ini akan kita bahas mengenai pengertian, jenis-jenis, persyaratan dan cara memperoleh SIUP.

Pengertian SIUP

SIUP merupakan jenis surat izin yang secara khusus diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para pelaku bisnis untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Baik usaha kecil maupun berskala besar, SIUP diperlukan sebagai bukti legalitas suatu usaha.

Terdaftarnya suatu usaha secara resmi juga dapat menguntungkan pemilik usaha dalam hal membangun kepercayaan para konsumen dan mitra terhadap bisnis tersebut dan memberi kesan profesional di mata mereka.Â

Aturan resmi dari pemerintah, dalam hal ini berupa Peraturan Kementerian Perdagangan, mewajibkan SIUP bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Apalagi, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusannya.

Usaha yang termasuk dalam kategori bisnis perdagangan yaitu berbagai jenis kegiatan transaksi barang atau jasa, diantaranya adalah jual beli ataupun sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan.

Semakin banyaknya UMKM di Indonesia memang dapat membantu menopang perekonomian negara. Namun, bukan berarti keberadaan bisnis-bisnis tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi ekonomi pemerintah (baik pusat maupun daerah).

Berbagai permasalahan terjadi, mulai dari banyaknya usaha liar hingga pajak yang tidak dibayarkan oleh para pemilik usaha yang termasuk kategori wajib pajak. Tidak adanya perhatian lebih terhadap standar produksi yang baik dapat merugikan negara, pekerja, serta konsumen.

Agar pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan pemantauan, memberikan bantuan, serta menyediakan fasilitas dan kemudahan kepada seluruh UMKM, masyarakat perlu mendaftarkan usaha mereka dengan membuat SIUP.

Kepemilikan SIUP bagi seorang pengusaha memberi manfaat sangat besar, di antaranya sebagai :

  1. Bukti kepatuhan terhadap aturan pemerintahÂ
  2. Bukti untuk mendapatkan perlindungan hukum
  3. Salah satu syarat utama pengajuan pinjaman ke bank
  4. Syarat pendukung aktivitas ekspor impor
  5. Syarat untuk mengikuti proses lelang oleh pemerintah
  6. Faktor pendukung kredibilitas usaha

Jenis-Jenis SIUP

Saat mendaftarkan usaha untuk mendapatkan SIUP, kamu perlu memastikan bahwa jenis izin sesuai dengan usaha yang dimiliki. Terdapat 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi jenis SIUP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran modal serta tingkat kekayaan suatu usaha.

terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP yang ada di Indonesia.

  1. SIUP Mikro : Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
  2. SIUP Kecil : SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
  3. SIUP Menengah : Mereka yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.
  4. SIUP Besar : Pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.
BACA  Apakah Pinjaman Bank BCA Jaminan Kartu Jamsostek Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya

Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Meski SIUP wajib dimiliki, ada beberapa kriteria usaha yang dikecualikan. Menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, usaha-usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu tidak wajib memiliki SIUP. Kriteria yang dimaksud antara lain :

  • Bisnis yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Cabang/perwakilan perusahaan, di mana dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    2. Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
    3. Keuntungan perusahaan hanya semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Pedagang keliling, asongan, pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan SIUP

Karena memiliki SIUP, para pelaku usaha menjadi lebih aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya, karena kegiatan usaha yang mereka lakukan bersifat legal dan sah di mata hukum.

Namun, jangan diartikan semua kegiatan usaha atau dagang yang berpotensi menguntungkan bisa menjadi sah dilakukan karena memiliki SIUP ya. Ternyata ada kegiatan-kegiatan yang menurut aturan tidak boleh menggunakan surat izin usaha perdagangan.

Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang terlarang dijalankan dengan menggunakan SIUP.

  • Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam surat izin usaha perdagangan.
  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
  • Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Peraturan juga menyebut larangan buat pedagang besar (wholesaler) yang memiliki surat izin usaha perdagangan. Bunyi aturan tersebut melarang pedagang besar (wholesaler) melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) ataupun pedagang informal.

Persyaratan Mendapatkan SIUP

Sebelum mengurus surat perizinan ini, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan untuk persyaratan administrasi. Syarat pembuatannya pun dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

  • Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
    3. Fotokopi NPWP.
    4. Surat Keterangan Domisili atau SITU.
    5. Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
    6. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
    7. Neraca perusahaan.
    8. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
    9. Materai Rp6.000.
    10. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
  • Syarat untuk Koperasi
    1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
    2. Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
    3. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
    4. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
    5. Neraca koperasi.
    6. Materai senilai Rp6.000.
    7. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
    8. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
  • Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
    1. Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
    2. Fotokopi NPWP.
    3. Surat keterangan domisili atau SITU.
    4. Neraca perusahaan.
    5. Materai Rp6.000.
    6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
    7. Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  • Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
    1. Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
    2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
    3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
    4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
    5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
    6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
BACA  Saldo Tertahan di Tokopedia? Begini Cara Mudah Mengatasinya

Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, kamu harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak keberatan atas penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Cara Pembuatan SIUP

Prosedur dalam mengurus pembuatan SIUP ternyata tidak rumit dan hampir sama dengan pengurusan surat izin usaha lainnya. SIUP dapat dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan.

Atau, kamu bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Kamu hanya perlu membawa berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang kamu miliki, lalu lakukan tahapan cara membuat SIUP berikut ini.

  • Mengambil Formulir Pendaftaran

Kamu bisa mendapatkan formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Datanglah langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Jika kamu tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, kamu bisa menitipkan kepada seseorang yang kamu percayai untuk datang ke Kantor Dinas Perdagangan, dengan membawakan surat kuasa yang sudah kamu tandatangani.

  • Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran

Setelah formulir didapatkan, segera isi sesuai dengan perintah di kolom yang telah disediakan. Isi dengan data yang benar dan lengkap. Kemudian, beri materai pada formulir yang sudah kamu isi dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan diatas materai ini dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan.

Setelah mengisi dan menandatangani formulir atau surat permohonan, langsung fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan jadikan satu dengan berkas/dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

  • Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Besaran biaya atau tarif pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dari domisili masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah. Jadi, setiap daerah memiliki besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.

  • Pengambilan SIUP

Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, kamu hanya perlu menunggu prosesnya dalam waktu 2 (dua) minggu. Pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi kamu untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi.

Cara membuat SIUP online lewat sistem OSS (Online Single Submission)

Kini, membuat SIUP bisa dilakukan secara online lewat sistem Online Single Submission atau sistem OSS. Sistem ini menjadi terobosan yang ditawarkan pemerintah supaya para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. Apa itu sistem Online Single Submission?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

BACA  Cara Mendapatkan Key BCA Tanpa Ke Bank, Apakah Bisa?

Kehadiran sistem OSS sebagai cara membuat SIUP secara online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Adanya sistem OSS ini berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, pengurusan izin berusaha lewat sistem OSS bakal diteruskan ke pemerintah daerah terkait agar nantinya diterbitkan surat izin usaha perdagangan.

Agar bisa mengurus SIUP, para pelaku usaha harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.Â

Adanya NIB sekaligus berperan sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Â
  2. Angka Pengenal Impor (API) kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan impor.
  3. Akses Kepabeanan kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama pelaku usaha buat memperoleh:

  1. NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan buat memperoleh fasilitas fiskal.
  5. Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Langkah-langkah mendapat NIB untuk mengurus SIUP

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus membuat akun alias mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Pembuatan NIB wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu KTP atau paspor pelaku usaha, nomor telepon usaha atau perusahaan, dan alamat email perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

  1. Buka alamat website oss.go.id.
  2. Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
  3. Isi Form Registrasi.
  4. Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  5. Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
  6. Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
  7. Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  8. Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
  9. Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  10. Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
  11. Sementara kalau tidak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  12. Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  13. Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  14. Kalau semuanya sudah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  15. Klik bagian Pilih Akta.
  16. Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
  17. Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  18. Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau sudah sesuai, klik tombol Lanjut.
  19. Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  20. Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  21. Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.

Itulah berbagai penjelasan mengenai SIUP. Bagi kamu yang usahanya termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki SIUP, segera siapkan segala persyaratan dan lakukan prosedur yang sesuai dengan kategori usahamu ya, agar bisnis yang kamu jalankan bisa terdaftar secara resmi.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *