Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha), Fungsi dan Prosedur Pengurusannya

Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin mengurus perizinan usaha mereka melalui OSS atau perizinan berusaha secara elektronik. Apakah NIB itu dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal penting seputar NIB yang harus dipahami pelaku usaha.

Pengertian NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

OSS merupakan pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

Baik perusahaan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Apa Saja Fungsi NIB?

NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.

NIB ini berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

BACA  6 Kelebihan Pakai Aplikasi untuk Mencatat Kas Bon Warung

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Jangka Waktu Berlakunya NIB

NIB ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS apabila pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB dan atau dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses untuk melakukan pengurusan NIB tidak sulit, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Selain itu, sewaktu mengurus NIB, pelaku usaha juga akan memperoleh dokumen lainnya terkait pendaftaran usaha, yaitu :

  • NPWP Badan atau Perorangan (jika pelaku usaha belum memilikinya)
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Notifikasi Kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di Sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP).

Prosedur Pengurusan NIB

Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS dan tidak dipungut biaya apa pun. Apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan NIB?

Pertama-tama, pelaku usaha harus memiliki akun OSS. Untuk membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  1. Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Tahapan yang harus ditempuh adalah sebagai berikut :

  1. Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
  2. Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username diisi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti : Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan per tahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’.
  3. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.
BACA  5 Rekomendasi Franchise Kentang Goreng Paling Laris

Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah, perhatikan langkah-langkah berikut :

1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di akta pendirian sesuai dengan KBLI 2017

Poin ini berlaku untuk akta pendirian dan perubahannya (bila ada). Untuk perusahaan yang baru berdiri atau didirikan setelah OSS berlaku, pastikan di akta pendirian pada bagian maksud dan tujuan uraian bidang usahanya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2017.

Problem yang sering dialami saat pengisian OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha adalah di bidang usaha tidak muncul uraian sebagaimana yang tercantum di akta pendirian dan perubahannya di bagian maksud dan tujuan. Kalau ini yang dialami maka sangat mungkin uraian maksud dan tujuannya belum sesuai dengan KBLI 2017. Artinya, perusahaan tersebut harus melakukan perubahan maksud dan tujuan, disesuaikan dengan KBLI 2017.

Sistem yang dikelola OSS telah terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham.

Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU.

Untuk PT, akta pendiriannya harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di akta pendirian. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan yang sudah berdiri sebelum berlakunya OSS.

BACA  Keuntungan Menggunakan Kredit dari Bank Digital Bagi UMKM

2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi

Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya.

Akibat dari KSWP dinyatakan tidak valid adalah kamu tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. KSWP dinyatakan valid apabila :

  • Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB

Permasalahan lain yang sering dialami pelaku usaha saat memproses NIB dan izin usaha di OSS adalah adanya status “izin usaha belum berlaku efektif”. Status “belum berlaku efektif” dirasa menyulitkan karena saat mereka berhubungan dengan pihak lain misalnya untuk melakukan transaksi bisnis, membuka rekening perusahaan, maka status tersebut akan dipertanyakan.

Salah satu penyebab adanya status izin usaha belum berlaku efektif adalah belum melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar yakni izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB.

Dengan kata lain kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka kamu tidak perlu membuat komitmen di sistem OSS untuk mengurus izin-izin tersebut. Sebab mengurus izin lokasi dan izin lain lain terkait prasarana dasar akan memakan waktu yang cukup panjang.

Kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki izin yang berkaitan dengan prasarana dasar, kamu hanya perlu upload izin tersebut ke dalam sistem OSS. Lebih mudah, kan?

4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan

Sebagaimana disebutkan diatas, izin lingkungan adalah satu dari empat prasarana dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha.

Salah satu prasyarat dari terbitnya Izin Usaha adalah Izin lingkungan yang merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha yang wajib Amdal dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin lingkungan yang dimaksud adalah dalam bentuk dokumen Amdal atau UKL-UPL. Di PP tentang OSS diatur bahwa bila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil, maka tidak wajib memiliki UKL-UPL dan Amdal.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *