source image: pexels/mikhail nilov
Sebelum membahas cara mendaftar NPWP secara online, perlu dipahami bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Kepemilikan NPWP ini diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak menyediakan layanan perpajakan online melalui situs pajak.go.id. Berbagai prosedur perpajakan kini dapat dilakukan secara digital, termasuk pendaftaran NPWP.
Wajib pajak memiliki dua opsi untuk mendaftarkan NPWP, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui proses online yang dapat dilakukan tanpa biaya apa pun.
Persyaratan Membuat NPWP
Tetapi, cara apapun yang ditempuh, baik offline maupun online, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
• Bagi Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Kartu identitas (KTP) bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
• Bagi Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Kartu identitas (KTP) bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, setidaknya Lurah atau Kepala Desa.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Untuk daftar NPWP online, ikuti langkah-langkah berikut:
• Langkah pertama, klik pajak.go.id. Di halaman beranda, pilih kotak bertuliskan ‘Pendaftaran NPWP’, atau klik ereg.pajak.go.id. Lalu, kamu akan diminta untuk Login.
• Langkah ke-2, jika kamu sudah melakukan pendaftaran akun di situs ini, masukkan alamat email yang pernah kamu gunakan untuk registrasi, lalu masukkan password dan ketik captcha-nya.
• Langkah ke-3, jika kamu belum punya akun di situs ini, klik daftar. Lalu masukkan alamat email yang aktif, dan ketik captcha-nya.
• Langkah ke-4, beberapa saat kemudian kamu akan menerima email dari eregistration@pajak.go.id yang berisi link untuk melakukan verifikasi email. Klik link tersebut, lalu isi form pendaftaran NPWP.
• Langkah ke-5, selesaikan pengisian seluruh kolom yang tersedia, yaitu jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan, nama sesuai KTP, alamat email, isi password dan ulangi, isi nomor handphone yang aktif dan akan terus kamu gunakan, pilih pertanyaan rahasia dan jawabannya untuk kepentingan verifikasi, dan ketik captcha-nya, dan klik ‘Daftar’.
• Langkah ke-6, pilih status “Pusat”, jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
• Langkah ke-7, lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak kamu, ya, apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.
• Langkah ke-8, isi formulir yang tersedia. Setelah terisi lengkap, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul pada laman dashboard. Klik tombol “minta token” (kode rahasia), kemudian salin captcha, dan klik submit. Token akan dikirimkan ke email kamu.
• Langkah ke-9, lakukan copy dan paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
• Langkah ke-10, jika sudah disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Jika setelah periode tersebut kamu belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Kamu bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran.
Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap atau kesalahan dalam pendaftaran. Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat kamu terdaftar untuk informasi lebih lanjut. Kamu bisa juga menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.