Independensi Kekuasaan Kehakiman: Pengertian, Prinsip, dan Tantangannya di Indonesia

peran amicus curiae

FAISOL.ID – Di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang, independensi kekuasaan kehakiman menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin keadilan dan tegaknya hukum di suatu negara.

Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan.

Namun, apa sebenarnya makna independensi kehakiman itu? Bagaimana prinsip ini ditegakkan dalam praktik? Dan apa saja tantangan yang dihadapi?

Apa Itu Independensi Kekuasaan Kehakiman

Independensi kekuasaan kehakiman adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hakim dan lembaga peradilan dapat menjalankan tugasnya secara bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dalam konteks negara hukum, seperti Indonesia, independensi ini penting untuk menjamin keadilan dan menjaga agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan. Tanpa kebebasan hakim, hukum bisa diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau politik.

Dengan demikian, hakim bukan hanya bertanggung jawab pada hukum tertulis, tetapi juga pada keadilan sosial, nilai moral, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dasar Hukum Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

1. Konstitusi sebagai Dasar Utama

Prinsip ini secara tegas tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

BACA  Mengenal Sertifikat Hak Milik, Dokumen Paling Sah di Mata Hukum

Artinya, tidak boleh ada tekanan dari pihak eksekutif, legislatif, maupun kekuatan luar lain dalam proses peradilan.

2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

3. Prinsip-Prinsip Internasional

Indonesia juga merujuk pada Bangalore Principles of Judicial Conduct dan UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary, yang menekankan pentingnya:

  • Integritas
  • Imparsialitas
  • Akuntabilitas
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan hukum

Tantangan dalam Menjaga Independensi Kehakiman di Indonesia

Namun dalam praktiknya, menjamin independensi kehakiman tidak semudah membalikkan telapak tangan. Indonesia telah mengalami sejarah panjang campur tangan eksekutif dalam dunia peradilan, terutama pada era Orde Baru, ketika pengadilan lebih sering menjadi alat legitimasi kekuasaan daripada institusi pencari keadilan.

Meski reformasi telah mengubah banyak hal, beberapa persoalan struktural tetap membayangi: mulai dari sistem rekrutmen hakim yang belum sepenuhnya terbebas dari politisasi, alokasi anggaran yang bergantung pada eksekutif, hingga lemahnya perlindungan bagi hakim yang menghadapi tekanan politik atau ancaman fisik.

Selain dimensi struktural dan kelembagaan, faktor kultural juga memegang peran penting. Budaya birokratis dan feodal dalam sistem peradilan sering kali menghambat keberanian hakim untuk bersikap mandiri.

Dalam banyak kasus, hakim yang ingin mengambil keputusan progresif dan berpihak pada keadilan substantif justru mendapat tekanan internal dari atasannya. Hal ini menunjukkan bahwa membangun independensi tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga memerlukan pembaruan budaya hukum secara menyeluruh.

Di tengah semua tantangan tersebut, penting untuk terus mengingat bahwa independensi kehakiman bukan sekadar kepentingan lembaga peradilan, melainkan milik seluruh rakyat. Tanpa peradilan yang merdeka, rakyat tidak punya jaminan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan. Tanpa hakim yang bebas dari tekanan, hukum akan kehilangan ruh keadilannya.

BACA  Sumber Hukum Islam yang Diperdebatkan (Mukhtalaf)

Sumber Referensi:

UUD 1945 Pasal 24
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Komisi Yudisial RI, komisiyudisial.go.id
Farid Wajdi. “Meluruskan Makna Independensi Hakim”, farid-wajdi.com
PN Mandailing Natal, pn-mandailingnatal.go.id
Kompas.com, nasional.kompas.com

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *