Apakah Anda ingin membeli property seperti apartemen, rumah susun ataukah jenis bangunan lainnya, maka keberadaan sertifikat hak milik menjadi dokumen wajib yang harus diperhatikan. Disebut juga dengan SHM, dokumen tersebut ternyata memiliki kedudukan tertinggi di mata hukum atas kepemilikan dari sebuah property.
Jika dilihat sekilas, keberadaan dokumen tersebut mempunyai kemiripan dengan Hak Guna Bangunan, tetapi ternyata keduanya mempunyai fungsi berbeda. Dimana HGB merupakan sertifikat dimana kepemilikan lahannya dikendalikan oleh pihak Negara. Sedangkan SHM dapat diturunkan secara turun temurun melalui warisan tanpa jangka.
Itulah mengapa jika Anda tertarik buat membeli sebuah property, maka sangat penting buat mengetahui bagaimanakah status kepemilikannya. Hal untuk menghindari suatu hal yang tidak diinginkan di masa mendatang
Mengenal Sertifikat Hak Milik, Dokumen Paling Penting
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Hak Milik tersebut, kami akan memberikan sejumlah informasi pentingnya. Dimana SHM merupakan sertifikat kepemilikan dan kewenangan terdapat tanah atau lahan yang mana ditujukan kepada pihak pemegangnya. Berdasarkan dengan Pasal 20 UU Pokok Agraria, SHM merupakan hak secara turun temurun sekaligus mempunyai kekuatan cukup tinggi.
Secara umum, SHM tersebut mempunyai legalitas paling tinggi di mata hukum serta orang lain tidak bisa ikut campur didalamnya. Kepemilikannya hanya dapat dimiliki oleh WNI saja. Keberadaannya ternyata juga akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah apabila terdapat permasalahan pada tanah maupun lahan, keberadaan SHM tersebut bisa dijadikan sebagai bukti yang kuat.
Tidak sampai disitu saja, property atau bangunan yang mempunyai sertifikat diatas ternyata mempunyai nilai jual lebih tinggi. Tentunya sangat berguna bagi Anda yang memiliki rencana buat berbisnis dalam dunia property.
Bagaimana Cara Memperoleh SHM
Untuk Anda yang mempunyai property dengan identitas belum sah, maka bisa langsung melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik tersebut. Langkah-langkah buat melakukan pengurusan ternyata tidaklah sulit seperti di bayangan. Berikut beberapa tahapan yang wajib untuk dilewati.
1. Siapkan Syarat-Syarat Dokumen Dahulu
Langkah pertama, Anda bisa langsung menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, Identitas diri, fotokopi IMB, SPPT PBB hingga surat pernyataan dimana menunjukkan jika Anda merupakan pemilik lahan.
Sedangkan apabila pihak Anda ingin melakukan pengurusan SHM dimana berasal dari waris, terdapat beberapa dokumen dimana harus ditambahkan. Meliputi akta jual beli tanah, salinan KK serta KTP, salinan girik hingga surat keterangan bahwa tidak ada sengketa.
2. Mengunjungi Kantor BPN Sesuai Wilayah
Jika persyaratan diatas telah dipenuhi, maka langkah berikutnya Anda bisa mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah properti tersebut berada. Ketika sudah memberitahukan tujuan, akan diminta buat membeli formulir pendaftaran. Jangan lupa juga buat janji dengan pihak petugas mengenai pengukuran tanah.
3. Perilisan Sertifikat Hak Milik
Adapun perilisan SHM tersebut akan dilakukan ketika proses pengukuran lahan atau properti sudah dilakukan oleh petugas. Nah, dari kegiatan tersebut Anda akan memperoleh data mengenai Surat Ukur Tanah.
Data ini dapat langsung diserahkan ke pihak BPN buat kelengkapan dokumen. Jika sudah, maka bisa menunggu waktu hingga keluarannya keputusan dari pihak BPN. Untuk biasanya sendiri tidaklah terlalu mahal untuk BEA perolehan Hak Atas Tanah.
Jika Anda ingin membeli sebuah properti, maka wajib buat mengetahui bagaimanakah legalitasnya. Sebab dengan legalitas jelas maka akan memberikan keuntungan sendiri bagi para pemilik lahan. Sertifikat Hak Milik menjadi dokumen tertinggi dimana sah di mata hukum.