Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan, Mahkamah Agung memiliki peran utama dalam menjaga keadilan serta bersifat independen dari pengaruh kekuasaan lain.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini harus menjunjung tinggi prinsip independensi dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi dari lembaga lain.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan antara lain:

  • Melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menangani perselisihan hasil pemilu.
  • Memberikan keputusan atas pendapat DPR terkait pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang memiliki tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan integritas para hakim. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berperan dalam cabang kekuasaan kehakiman yang independen serta terpisah dari eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini berkedudukan di Jakarta, tetapi memiliki struktur yang berbeda. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sedangkan Mahkamah Agung memiliki hierarki yang lebih kompleks mencakup berbagai jenis peradilan.
Secara umum, Mahkamah Agung menangani perkara individu atau subjek hukum tertentu, sementara Mahkamah Konstitusi lebih berfokus pada kepentingan publik yang lebih luas, termasuk pengujian norma hukum dan penyelesaian sengketa kelembagaan negara.
Kedua lembaga ini juga memiliki keterkaitan dalam hal pengujian undang-undang. Jika ada perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, Mahkamah Agung harus menghentikan sementara pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang hingga Mahkamah Konstitusi memberikan putusannya.
Komisi Yudisial, berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga etika dan profesionalisme hakim. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap pengawasan hakim di Mahkamah Agung dan berpotensi mengawasi hakim konstitusi sesuai dengan interpretasi ketentuan konstitusional.
Dengan demikian, hubungan antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial saling terkait dalam upaya menjaga independensi, keadilan, serta profesionalisme dalam sistem peradilan Indonesia.

BACA  Apakah Pailit Bisa Dicabut? Ini Syarat dan Proses Pembatalan Pailit
By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *