21 Jun
Di era digital seperti sekarang ini, keberadaan tanda tangan elektronik menjadi unsur yang penting dalam transaksi dan komunikasi online. Bagaimana tidak, kemajuan teknologi yang pesat telah membawa perubahan kebiasaan untuk menggunakan tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan konvensional yang dianggap kurang efektif. Ditambah lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengganggu aktivitas manusia, walhasil segala kegiatan dikonversi ke dalam bentuk elektronik, sehingga mau tidak mau berbagai pihak harus mematuhi regulasi terkait penggunaan tanda tangan elektronik untuk keperluan penandatanganan dokumen-dokumen penting. Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia Di Indonesia, regulasi terkait tanda tangan elektronik termaktub dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun…