hukum pidana

Penjelasan Lengkap tentang Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapusan Penuntutan

Penjelasan Lengkap tentang Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapusan Penuntutan

Hukum pidana sebagai hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkan hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana Perbuatan yang dilarang dalah hukum pidana seperti pembunuhan, pencurian penipuan dan lain-lain. ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF DAN ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN Eksistensi hukum pidana merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam suatu negara hukum untuk melindungi kepentingan dan keadilan antar individu. Dalam hukum pidana, terdapat alasan penghapus pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi,…
Read More