amicus curiae

Apa Itu Amicus Curiae dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

Apa Itu Amicus Curiae dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

Amicus curiae, yang dalam bahasa Latin berarti "sahabat pengadilan," adalah individu atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus, tetapi memberikan informasi, pandangan, atau argumen kepada pengadilan untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan. Amicus curiae bertujuan untuk menawarkan perspektif tambahan yang mungkin tidak disampaikan oleh para pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Kedudukan Amicus Curiae dalam Hukum Peran dan Fungsi Memberikan Informasi Tambahan: Amicus curiae sering kali menyediakan informasi atau keahlian yang mungkin tidak dimiliki oleh para pihak yang berperkara. Misalnya, mereka dapat memberikan analisis ilmiah, data statistik, atau wawasan teknis yang relevan dengan kasus tersebut. Menyampaikan Argumen…
Read More