Oleh: Faisol Abrori, S.H.
FAISOL.ID – Regulasi hukum saat ini tidak bisa lagi memakai pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Kecerdasan Buatan (AI) kini jauh berkembang pesat secara eksponensial bahkan hampir mendekati kecerdasan manusia, sementara hukum berjalan linier dan cenderung lambat. Dengan demikian, menurut hemat saya, negara perlu hadir untuk memberikan ruang khusus bagi studi terkait Hukum AI (AI Law) di Indonesia dan merumuskan satu hal penting dalam sejarah perkembangan manusia, yakni menyoal regulasi tentang AI.
Hal ini tidak hanya membuka cakrawala baru dalam diskursus ilmu hukum, namun diharapkan mampu menjadi ruang dialogis bagi nurani, akal, dan hukum itu sendiri dalam memandang AI dari perspektif keadilan.
Kita tidak dapat menyangkal kehadiran AI ibarat pisau bermata dua, di satu sisi kita merasa terbantu dengan berbagai kemudahannya, mulai dari membuat gambar, menulis, coding, bahkan semua hal hampir dapat diselesaikan hanya bermodal AI. Namun, mirisnya di sisi lain muncul berbagai pelanggaran hingga kejahatan yang ditimbulkan darinya. Ada dinding privasi yang ditabrak demi mewujudkan ego manusia semata. Sebenarnya inilah yang perlu kita pikirkan bersama.
Di Indonesia, kebijakan hukum domestik saat ini masih bersandar pada Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, secara tata urutan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (legal binding forces) dan tidak dapat memuat sanksi pidana maupun administratif.
Guna menghindari kekosongan hukum (recht vacuüm), saya merumuskan prioritas tertinggi saat ini, yakni ada tiga wilayah regulasi absolut yang harus segera disahkan dan diterapkan secara global. Pertama, perlunya tata kelola data dan Hak Kekayaan Intelektual yang bertanggungjawab. Maksudnya adalah, pembuat kebijakan harus memberi batasan yang jelas bahwa jutaan karya seni, artikel, kode, dan bentuk lainnya didapat dari izin dan bukan diperoleh dari eksploitasi semata.
Perusahaan AI wajib memperoleh lisensi eksplisit (Machine-Learning Licensing) dan menerapkan skema pembagian keuntungan (royalty-sharing scheme) berbasis pemanfaatan fraksional data ciptaan.
Kedua, untuk AI yang digunakan untuk kepentingan beresiko tinggi seperti sistem penilaian kredit perbankan (credit scoring), penyaringan lamaran kerja, hingga penentuan bantuan sosial, maka perlu adanya regulasi konkret untuk memenuhi “right to explanation” atau hak atas kejelasan.
Hal ini menjadi penting, sebab jika pengajuan KPR seseorang ditolak melalui sistem yang dirancang AI, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti “Variabel apa yang membuat saya ditolak?”
Karena tanpa transparansi seperti ini, manusia justru nantinya akan terjebak pada tirani teknologi (technological tyranny), dimana manusia dapat dengan mudahnya divonis oleh mesin yang tidak bisa diganggu gugat. Tentu hal ini sangat berbahaya dan penuh dengan bias.
Ketiga, perlunya aturan atau pasal tertentu yang memuat deepfake, karena penggunaan deepfake saat ini menjadi sangat liar, sehingga masyarakat kesulitan membedakan mana video asli dan mana yang buatan AI. Melalui deepfake, wajah tokoh publik dimanipulasi sedemikian rupa untuk tujuan penipuan berskala besar atau bisa juga pembunuhan karakter.
Regulasi mutakhir harus memaksa setiap korporasi penyedia AI untuk menyematkan watermark digital (seperti standar global C2PA) yang tertanam kuat dalam metadata konten hasil AI. (Isol/red)
