FAISOL.ID – Pemerintah dalam negara hukum modern atau yang biasa disebut sebagai welvaartsstaat memiliki tugas-tugas utama untuk melindungi warga negara dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan hak-hak dasar warga negara seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum.
Pemerintah dan Tugasnya dalam Negara Hukum
Sebagai penguasa yang berdaulat, pemerintah memiliki otoritas untuk membuat undang-undang yang diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi masyarakat. Undang-undang tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pemerintah itu sendiri.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam memerangi tindakan kriminalitas dan korupsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pemerintah memiliki tugas untuk memastikan adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah negara. Pemerintah harus mampu memberikan akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan yang ada, sehingga tidak ada lagi kesenjangan sosial yang menganga di tengah masyarakat.
Pemerintah juga harus memperhatikan lingkungan hidup agar tetap lestari dan terjaga untuk generasi yang akan datang. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak positif bagi lingkungan dan tidak merusak alam.
Tugas terakhir pemerintah adalah memberikan jaminan perlindungan dan penghargaan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi dan dihormati hak asasinya, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi.
Dalam mewujudkan tugas-tugas tersebut, pemerintah harus bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan melibatkan mereka dalam setiap keputusan yang diambil.
Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dan memperhatikan aspirasi mereka, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mampu menghasilkan perubahan yang positif.
Dalam konteks welvaartsstaat, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah harus selalu dipertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan begitu, negara hukum modern dapat terwujud dengan baik dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman, adil, dan sejahtera.
Apa Saja Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern (Welvaartsstaat) ?
Beberapa sarjana memiliki pandangan tentang pembagian tugas-tugas negara dan pemerintahan. Pandangan ini didasarkan pada pengalaman sejarah bahwa pemusatan kekuasaan pada satu lembaga atau individu dapat merusak demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Oleh karena itu, para ahli sepakat bahwa kekuasaan negara harus dibagi-bagi dan dipisahkan di dalam berbagai lembaga negara. Tujuannya adalah agar terjadi saling pengawasan antar lembaga sehingga muncul prinsip checks and balances atau keseimbangan kekuasaan. Konsep pemisahan kekuasaan atau spreiding van machten/machtensscheiding juga berkembang dari gagasan John Locke.
Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislative (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (urusan keamanan dan hubungan luar negeri).
Ajaran pemisahan kekuasaan semakin populer setelah ahli hukum asal Prancis, Montesquieu, menerbitkan buku “L’Esprit des Lois” (The Spirit of the Law). Dia menjelaskan bahwa ada tiga organ dan fungsi utama dalam pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial. Setiap organ ini harus dipisahkan karena menggabungkan lebih dari satu fungsi pada satu orang atau organ pemerintahan dapat mengancam kebebasan individu.
Selain itu, berikut terdapat beberapa pembagian tugas negara oleh berbagai ahli:
Pembagian tugas negara menurut Presthus:
a. Policy making, yaitu penentuan haluan negara.
b. Task executing, yaitu pelaksanaan tugas sesuai dengan haluan yang telah ditetapkan.
Pembagian tugas negara menurut E. Utrecht dan AM. Donner:
a. Lapangan yang menentukan tujuan atau tugas.
b. Lapangan yang merealisasi tujuan atau tugas yang telah ditentukan.
Pembagian tugas negara menurut Hans Kelsen:
a. Politik sebagai etik, yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan.
b. Politik sebagai teknik, yakni bagaimana merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.
Pembagian tugas negara menurut Logemann:
a. Menentukan tujuan yang tepat (juiste doeleinden, doelstelling/taakstelling).
b. Melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula (nastreven op de juiste wijze, verwerlijking).
Pembagian tugas negara menurut Van Vollenhouven:
a. Membuat peraturan dalam bentuk undang-undang.
b. Pemeliharaan kepentingan umum.
c. Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut Yustitusi.
d. Mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif.
Pembagian tugas negara menurut Lemaire:
a. Perundang-undangan.
b. Pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hukum oleh penguasa sendiri.
c. Pemerintahan.
d. Kepolisian.
e. Pengadilan.
source: https://www.anakhukum.com/2020/09/tugas-tugas-pemerintah-dalam-negara-hukum-modern.html