FAISOL.ID – Investasi memang bisa menjadi cara efektif untuk menumbuhkan kekayaan, tetapi di balik janji manis keuntungan yang ditebarkan, ada jebakan berbahaya yang mengintai, salah satunya bernama skema Ponzi.
Skema ini telah memakan banyak korban, mulai dari masyarakat awam hingga investor berpengalaman, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin merilis daftar entitas ilegal yang menggunakan pola Ponzi. Sayangnya, masih banyak yang tergoda oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Apa Itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi yang membayar keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan riil hasil usaha atau perdagangan.
Nama ini diambil dari Charles Ponzi, penipu asal Italia yang pada tahun 1920 menipu ribuan orang di Amerika Serikat dengan iming-iming keuntungan 50% dalam 45 hari.
Ciri utama skema ini adalah ketergantungan pada arus dana investor baru. Begitu perekrutan investor baru melambat, sistem ini runtuh dan para investor kehilangan uangnya.
Ciri-ciri Investasi Skema Ponzi
1. Menjanjikan Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko
Jika ada tawaran investasi dengan imbal hasil tetap dan tinggi, misalnya 30% per bulan, itu saja bentuk skema ponzi. Tidak ada instrumen investasi yang legal dan berisiko rendah mampu memberi keuntungan sebesar itu secara konsisten.
2. Tidak Memiliki Izin Resmi
Banyak skema Ponzi menjadi metode investasi bodong dari sejumlah entitas yang tidak terdaftar OJK. Sebelum berinvestasi, cek legalitasnya di Situs Resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157.
Menurut data SWI 2023, mayoritas investasi bodong tidak memiliki izin kegiatan usaha yang sesuai.
3. Fokus pada Perekrutan Anggota Baru
Skema Ponzi sering mengandalkan sistem member get member. Investor lama diarahkan untuk merekrut anggota baru demi mendapatkan bonus atau komisi.
Keuntungan sebenarnya bukan berasal dari aktivitas usaha, melainkan dari setoran anggota baru.
Keuntungan awal sering dibayar tepat waktu untuk membangun kepercayaan. Namun, dana tersebut bukan dari hasil bisnis, melainkan dari uang setoran dari anggota baru.
4. Minimnya Transparansi
Pelaku skema Ponzi biasanya enggan memberikan detail usaha atau laporan keuangan yang jelas. Jika pun ada, sering kali datanya tidak dapat diverifikasi secara independen.
5. Tekanan untuk Segera Bergabung
Skema Ponzi sering menggunakan taktik fear of missing out (FOMO) dengan mengatakan bahwa kesempatan terbatas atau promo akan segera berakhir. Tujuannya adalah mendorong calon korban untuk menyetor uang tanpa berpikir panjang.
Dampak Jika Terjebak Skema Ponzi
Kalau berbicara kerugian, mungkin kerugian finansial adalah dampak paling nyata. Namun, efeknya bisa jauh lebih luas, seperti:
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi.
Masalah hukum jika tanpa sadar ikut mempromosikan skema ini.
Stres dan tekanan mental akibat kehilangan dana besar.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari skema ponzi.
Cara Menghindari Skema Ponzi
Periksa legalitas di OJK – Pastikan perusahaan memiliki izin usaha dan produk yang sesuai.
Jangan tergiur imbal hasil tidak wajar – Prinsip investasi yang sehat: high return = high risk.
Cari informasi dari sumber resmi – Gunakan situs OJK, SWI, atau Kementerian Perdagangan.
Pelajari instrumen investasinya – Pastikan Anda memahami bagaimana keuntungan diperoleh.
Kesimpulan
Skema Ponzi akan selalu berkamuflase dengan nama dan model bisnis baru. Namun, pola dasarnya tetap sama: menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko dan bergantung pada perekrutan investor baru.
Dengan mengenali ciri-cirinya, Anda bisa menghindari jebakan investasi bodong yang bikin boncos. Ingat, dalam dunia investasi, jika terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, kemungkinan besar itu penipuan.
Referensi
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Waspada Investasi Ilegal. https://www.ojk.go.id
Satgas Waspada Investasi. (2023). Daftar Entitas Investasi Ilegal. https://www.satgaswaspadainvestasi.id
U.S. Securities and Exchange Commission. (2024). Ponzi Schemes – How to Spot and Avoid Them. https://www.sec.gov
Zuckoff, M. (2005). Ponzi’s Scheme: The True Story of a Financial Legend. Random House.

