Quo Vadis Hukum di Indonesia?

FAISOL.ID – Rasanya, pertanyaan Quo Vadis? selalu relevan diajukan ketika kita berbicara perihal hukum di Indonesia. Memang, sejak awal kemerdekaan, hukum diharapkan menjadi pilar keadilan dan penuntun pembangunan bangsa.

Namun, di tengah realitas hari ini, kita justru dibuat kembali mempertanyakan: apakah hukum benar-benar tengah berjalan menuju keadilan, atau justru semakin terjebak dalam pusaran kepentingan?

Hukum yang Masih Tajam ke Bawah

Tak dapat dipungkiri, rasa ketidakadilan begitu nyata kita rasakan. Kita tentunya sering mendengar kasus pencurian kecil langsung dihukum berat, sementara kasus korupsi miliaran rupiah bisa ditunda-tunda, dinegosiasikan, bahkan ada yang hukuman akhirnya terasa sangat ringan.

Inilah, apa yang disebut “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas dan hidangan pahit yang harus ditelan rakyat Indonesia sampai hari ini. Tidak heran jika kepercayaan publik terhadap hukum semakin hari kian luntur.

Stagnasi RUU Perampasan Aset, Picu Frustasi Rakyat

Salah satu yang paling jelas terkait macetnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal, undang-undang ini sangat penting untuk menutup celah para koruptor yang lihai menyembunyikan hasil kejahatannya.

Tanpa aturan itu, negara sulit memulihkan kerugian akibat korupsi, sementara rakyat harus menanggung dampaknya melalui pelayanan publik yang terbengkalai. Banyak pihak menilai lambannya pengesahan RUU tersebut sebagai bukti bahwa kepentingan politik lebih dominan daripada keberanian memberantas kejahatan kerah putih.

Korupsi yang Tak Pernah Surut

Seakan menjadi penyakit kronis, korupsi terus bermunculan di berbagai lini: dari pusat hingga daerah, dari eksekutif hingga legislatif. Ironisnya, masyarakat sudah mulai jenuh mendengar berita penangkapan pejabat, karena selalu saja ada nama baru yang menggantikannya.

Seolah korupsi bukan lagi aib, melainkan risiko jabatan yang bisa dinegosiasikan hukumannya. Dalam situasi ini, publik pun semakin pesimistis—apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat atau hanya menjadi tameng bagi segelintir elite?

BACA  Siapakah yang Memiliki Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Indonesia

Di tengah kondisi itu, pertanyaan Quo Vadis Hukum di Indonesia? menjadi sangat mendesak. Kita tidak bisa terus membiarkan hukum berjalan setengah hati.

Reformasi hukum tidak cukup hanya mengganti undang-undang, melainkan harus menyentuh kultur hukum: integritas aparat penegak hukum, keberanian legislatif untuk mengesahkan aturan yang berpihak pada keadilan, serta kesadaran masyarakat untuk menolak kompromi dengan pelanggaran hukum sekecil apa pun.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *