Mengenal Asas Fiksi Hukum, Semua Orang Dianggap Tahu Hukum

FAISOL.ID – Dalam dunia hukum terdapat sebuah asas yang cukup populer dan sering menjadi bahan diskusi, yaitu asas fiksi hukum. Asas ini berbunyi bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure). Artinya, begitu suatu peraturan hukum berlaku, maka tidak ada seorang pun yang dapat berdalih tidak mengetahui hukum tersebut.

Namun, apa sebenarnya makna dari asas ini, bagaimana penerapannya, dan apakah asas ini masih relevan di era sekarang?

Pengertian Asas Fiksi Hukum

Secara sederhana, asas fiksi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa ketika suatu peraturan diundangkan dan mulai berlaku, maka hukum tersebut mengikat semua orang tanpa terkecuali.

Asas ini lahir dari kebutuhan praktis: apabila hukum hanya berlaku bagi mereka yang mengetahui, maka akan muncul kekacauan karena siapa pun bisa beralasan tidak tahu hukum untuk menghindari tanggung jawab.

Dengan demikian, asas ini menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat.

Landasan Filosofis

Asas ini berakar pada gagasan bahwa hukum hadir untuk mengatur kehidupan bersama. Jika hukum tidak memiliki daya ikat yang universal, maka tujuannya sebagai pedoman perilaku akan kehilangan makna.

Prinsip ini juga menekankan bahwa hukum tidak boleh diskriminatif. Setiap orang, tanpa melihat latar belakang pendidikan, ekonomi, atau sosial, tetap berada dalam lingkup pengaturan hukum yang sama.

Implikasi Asas Fiksi Hukum

Penerapan asas fiksi hukum memiliki beberapa implikasi penting:

  • Tidak Ada Alasan “Tidak Tahu Hukum”
  • Dalam proses peradilan, seseorang tidak bisa berkilah bahwa ia melakukan pelanggaran karena tidak tahu aturan. Hakim akan tetap menjatuhkan putusan sesuai hukum yang berlaku.
  • Kewajiban Negara untuk Sosialisasi Hukum
  • Karena hukum berlaku bagi semua, maka pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi agar masyarakat bisa mengakses informasi hukum dengan mudah.
  • Dorongan bagi Masyarakat untuk Melek Hukum
  • Masyarakat dituntut lebih aktif memahami hak dan kewajibannya. Melek hukum menjadi salah satu cara untuk melindungi diri dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
BACA  Apa Itu Amicus Curiae dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

Kritik terhadap Asas Fiksi Hukum

Meski penting, asas ini tidak lepas dari kritik. Banyak kalangan menilai asas ini cenderung tidak realistis, sebab kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hukum karena keterbatasan akses informasi.

Di era digital, akses terhadap undang-undang memang lebih mudah, namun masih terdapat kesenjangan pengetahuan hukum di lapangan. Hal inilah yang membuat asas ini sering dipandang “kaku” dan perlu disertai upaya nyata dari negara untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Relevansi di Era Modern

Di tengah derasnya arus informasi saat ini, asas fiksi hukum tetap relevan sebagai pijakan kepastian hukum. Namun, penerapannya harus diimbangi dengan transparansi, keterbukaan, dan edukasi hukum yang memadai.

Hadirnya teknologi digital, seperti portal hukum daring hingga layanan konsultasi hukum online, menjadi peluang agar asas tersebut tidak sekadar dogma, tetapi juga nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kesimpulan

Asas fiksi hukum adalah pilar penting dalam sistem hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Prinsip ini menjaga kepastian dan ketertiban, meskipun sering menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan realitas sosial.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *