Bolehkah Mengajukan Pinjaman KUR di Dua Bank Sekaligus? Ini Penjelasannya

FAISOL.ID – Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang merasa terbantu dengan hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program pembiayaan dengan bunga rendah ini memang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan di Indonesia. Namun, masih ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat: apakah boleh mengambil pinjaman KUR di dua bank berbeda secara bersamaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat aturan resmi serta mekanisme yang berlaku.

Pinjaman KUR di 2 Bank

Apa Itu KUR?

Pemerintah menetapkan batas maksimal plafon KUR sebesar Rp500 juta per debitur (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat). Plafon ini berlaku akumulatif, artinya jumlah pinjaman KUR yang diterima seseorang dari bank manapun tidak boleh melebihi angka tersebut.

Apakah Bisa Mengajukan KUR di Dua Bank Sekaligus?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Setiap pengajuan KUR tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, atau sebelumnya dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini memungkinkan seluruh bank untuk memeriksa riwayat pinjaman calon debitur.

Jika seseorang sudah memiliki pinjaman KUR aktif di Bank A, lalu mencoba mengajukan lagi ke Bank B, maka Bank B dapat melihat riwayat tersebut. Hasilnya, pengajuan akan ditolak karena dianggap double financing yang tidak diperbolehkan.

BACA  Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Jaminan, Apakah Aman?

Kapan Boleh Mengajukan KUR di Bank Lain?

Meskipun tidak boleh mengajukan dua KUR aktif sekaligus, ada kondisi di mana debitur tetap bisa mengajukan KUR di bank lain, yaitu:

KUR di bank sebelumnya sudah lunas.
Jika Anda sudah melunasi KUR di Bank A, maka Anda bisa kembali mengajukan di Bank B dengan catatan masih memenuhi syarat.

Alih kredit atau relokasi KUR.
Dalam beberapa kasus, debitur bisa memindahkan KUR dari satu bank ke bank lain jika mendapat penawaran lebih baik. Namun, hal ini tetap melalui mekanisme pelunasan atau pengalihan sesuai persetujuan bank.

Penambahan plafon di bank yang sama.
Jika membutuhkan tambahan dana, biasanya bank memberikan opsi top-up KUR. Hal ini lebih mudah dibandingkan mencoba mengajukan KUR baru di bank lain.

Mengapa Tidak Boleh KUR di Dua Bank Sekaligus?

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah melarang debitur memiliki KUR aktif di dua bank berbeda:

  1. Mencegah kredit macet. Jika seseorang punya dua KUR sekaligus, risiko gagal bayar akan lebih tinggi.
  2. Mendistribusikan subsidi bunga secara merata. Program KUR adalah bantuan pemerintah, sehingga tujuannya agar lebih banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaat, bukan menumpuk pada segelintir orang.
  3. Transparansi dan pengawasan. Dengan sistem SLIK OJK, pemerintah bisa memantau agar penyaluran KUR tetap tepat sasaran.

Mitos yang Sering Beredar

Di lapangan, masih banyak yang percaya bahwa seseorang bisa mengambil KUR di dua bank sekaligus dengan cara memanfaatkan celah waktu atau menggunakan data berbeda. Namun, hal ini sejatinya tidak mungkin karena seluruh data pinjaman tercatat di SLIK OJK.

Kalaupun ada kasus yang lolos, biasanya hanya bersifat sementara, dan cepat atau lambat akan terdeteksi saat bank melakukan update data. Risiko terburuknya, debitur bisa masuk daftar hitam dan kesulitan mengajukan pinjaman di kemudian hari.

BACA  Cara Cepat Mengajukan KUR BRI Online 2025, Siapkan Syarat Ini

Kesimpulan

Bagi pelaku UMKM, hal terpenting adalah memanfaatkan dana KUR dengan bijak dan memastikan cicilan berjalan lancar agar riwayat kredit tetap sehat. Dengan begitu, akses terhadap pembiayaan di masa depan akan semakin terbuka.

By Faisol Abrori

Tertarik menulis beragam hal seperti bisnis, teknik marketing, dan lain sebagainya. Untuk keperluan kerja sama, kirim email ke: faisolabrori5@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *